SURAT

SURAT PERJANJIAN


Pada hari ini,                                                  
Kami yang bertanda tangan di bawah ini,
1.         Nama              :
            KTP No.         :
            Jabatan          :
            Alamat            :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Raja Photo Studio, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama
2.         Nama              :                      
            KTP No.         :          
            Alamat            :          
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerja yang diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL I
MASA BERLAKU PERJANJIAN
Kedua belah pihak telah sepakat bahwa masa perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban masing-masing.
PASAL II
JENIS PEKERJAAN
Dalam hal ini Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untuk merancang / mengerjakan  gambar Raja Photo Studio yang meliputi pengawasan/supervise untuk pekerjaan di lapangan yang mana tahap pengerjaan tersebut berupa gambar sketsa, revisi, gambar teknik dan pengawasan.

PASAL III

BIAYA DESAIN DAN TAHAP PEMBAYARAN
Total biaya pengerjaan yang harus dibayarkan tunai/transfer oleh Pihak pertama kepada Pihak kedua adalah sebesar Rp. 13.500.000,00 (terbilang : Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), dengan perincian sebagai berikut:
I.              perancangan desain interior lat 1 & 2
Luasan Lantai 1       = 66,10 m²
Luasan Lantai 2       = 22,50 m² +
Luas Total                 = 88,60 m²
Harga yang kami ajukan per meter persegi adalah = Rp. 150.000,-
·         Design Total :
88,60 m² x Rp.150.000,-           =  Rp.13,290.000,- (nett)
·         Biaya supervisi :
                        10% x Total                           = Rp.   1.329.000,-   +
TOTAL                                          = Rp. 14.619.000,- (nett)
·         Design sketch :
20% dari Total                             = Rp.   2.700.000,-

            Total Biaya Pengerjaan                      :               Rp. 14.619.000,-
            Total Biaya Setelah Diskon           :               Rp. 13.500.000,-
  1. Pihak Pertama memberi imbalan kepada Pihak Kedua atas pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada PASAL II sejumlah Rp 13.500.000,00                               (terbilang : Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).
  2. Pembayaran tahap pertama sejumlah Rp. 2.700.000,- (terbilang : Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dibayarkan tunai/transfer oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat Surat Perjanjian ini ditandatangani. Jumlah ini adalah pembayaran sebesar 20% dari total biaya perencanaan desain interior.
  3. Pembayaran tahap kedua sejumlah Rp. 5.800.000,00                              (terbilang : Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dibayarkan tunai oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum penyerahan seluruh gambar kerja.
  4. Pembayaran tahap ketiga sejumlah Rp. 5.000.000,00 (terbilang : Lima Juta Rupiah ) dibayarkan tunai oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat proses serah terima. Jumlah ini adalah sisa pembayaran dari total biaya pengerjaan yang telah disetujui.
  5. Surat Perjanjian ini dinyatakan batal apabila Pihak Pertama tidak dapat melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua sesuai dengan waktu dan jumlah sebagaimana yang tercantum pada PASAL III butir 2, 3, dan 4. Pihak Pertama menyatakan setuju atas ketentuan ini.
  6. Apabila setelah Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani terjadi pembatalan oleh Pihak Pertama, maka seluruh pembayaran yang telah diterima oleh Pihak Kedua tidak dapat dikembalikan dan seluruh hasil desain adalah menjadi milik Pihak Kedua kecuali sketsa desain.
  7. Transfer pembayaran dapat melalui rekening atas:
Nama                          :          
Bank                            :           BCA
            Rekening #                  :           388-0355-626

PASAL IV

KETENTUAN
1.   Gambar-gambar yang telah dikerjakan menjadi milik kedua belah pihak setelah dilakukan pelunasan pembayaran.
  1. Pihak Pertama tidak diperkenankan menggunakan desain yang telah diberikan oleh Pihak Kedua sebelum melakukan pelunasan biaya.
  2. Pihak Pertama tidak diperkenankan menggunakan ulang desain atau menggandakan desain yang dibuat oleh Pihak Kedua lebih dari 1 kali tanpa adanya persetujuan dari Pihak Kedua.

PASAL V

SANKSI
1.   Jika Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan karena sesuatu hal dari Pihak Kedua, uang muka dikembalikan sebesar 50% dari yang telah diterima oleh Pihak Kedua.
2.  Jika terjadi pembatalan perjanjian oleh Pihak Pertama, uang muka yang telah dibayarkan kepada Pihak Kedua tidak dapat dikembalikan.
3.   Apabila terjadi ketidak sesuaian dengan persetujuan yang telah dibuat maka pihak yang merugikan akan dikenakan sanksi.

PASAL VI

PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.   Jika terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas PERJANJIAN KERJASAMA akan diselesaikan oleh para pihak secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.   Namun apabila cara musyawarah tersebut tidak mencapai mufakat, maka penyelesaian akan dilakukan melalui peraturan dan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

PASAL VII

PEMBUBUHAN MATERAI
Surat Perjanjian Kerja ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing dibubuhi dengan materai yang cukup, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.

PASAL VIII

LAIN LAIN
PERJANJIAN KERJASAMA ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada bagian awal perjanjian kerjasama ini dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya, bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama untuk kepentingan masing-masing pihak.


PIHAK PERTAMA,                                                               PIHAK KEDUA,
RAJA PHOTO STUDIO                                                       


                                                                                                William Supandi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut